Alur Sistem

Proses Kerja & Laporan Warga

Pahami bagaimana sistem SAWARGA menyalurkan aduan lingkungan Anda secara berjenjang mulai dari pengurus RT, RW, hingga penyelesaian oleh Kelurahan.

Bagan Alur Penanganan Laporan

Langkah 1

Warga Mengirim Aduan

Warga mengirim aduan masalah lingkungan lengkap dengan bukti foto di lapangan dan koordinat lokasi yang jelas.

Langkah 2

Verifikasi Ketua RT

Ketua RT memeriksa kebenaran aduan. RT bisa menyelesaikan secara lokal, menolaknya jika fiktif, atau meneruskannya ke RW.

Langkah 3

Koordinasi Ketua RW

Ketua RW meninjau aduan. RW dapat membantu koordinasi penyelesaian wilayah atau meneruskan eskalasi ke Kelurahan.

Langkah 4

Tindakan Kelurahan

Lurah/Kelurahan mengambil tindakan perbaikan fisik atau keputusan solusi resmi lapangan, kemudian menutup aduan.

Status Laporan

Arti Status Penanganan

Setiap aduan warga memiliki label status yang akan terus diperbarui oleh pengurus wilayah seiring proses penanganan di lapangan.

Menunggu Verifikasi

Laporan baru saja dikirim oleh warga dan sedang dalam antrean verifikasi pertama oleh Ketua RT setempat.

Diverifikasi RT

Laporan telah diperiksa secara fisik oleh Ketua RT dan dikonfirmasi bahwa masalah lingkungan tersebut memang benar adanya.

Diteruskan ke RW

Aduan tidak dapat ditangani sendiri oleh RT (misal karena butuh biaya besar atau berbatasan dengan wilayah RT lain) dan diteruskan ke RW.

Diproses Kelurahan

Aduan telah masuk ke sistem Kelurahan dan sedang dikoordinasikan untuk penyediaan staf perbaikan atau anggaran solusi desa.

Selesai Ditangani

Masalah di lapangan telah selesai diperbaiki. Pengurus wilayah telah menyertakan foto perbaikan dan laporan solusi penutupan aduan.

Verifikasi Integritas

Kriteria Laporan Ditolak

Pengurus wilayah (RT, RW, Lurah) berhak menolak laporan dan mengubah statusnya menjadi Ditolakapabila aduan terbukti melanggar salah satu poin kepatuhan di samping.

  • Laporan Palsu / FiktifAduan yang dikirim tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan setelah dilakukan peninjauan fisik oleh Ketua RT.
  • Bahasa Tidak SopanAduan menggunakan kata-kata kasar, makian, unsur SARA, fitnah tertulis tanpa dasar, atau membocorkan data pribadi warga.
  • Salah Alamat WilayahPelapor salah memilih domisili RT/RW lokasi kejadian, sehingga laporan terkirim ke dasbor kepengurusan yang salah.