Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 19 Juni 2026

Dengan mengakses dan menggunakan platform **SAWARGA** (Satu Warga, Satu Suara, Satu Solusi), Anda secara sadar setuju untuk terikat dan mematuhi Syarat & Ketentuan Penggunaan berikut. Harap baca dengan seksama sebelum mengirimkan laporan aduan Anda.

1. Kelayakan Pengguna

Platform ini ditujukan khusus untuk warga desa/kelurahan setempat yang telah terdaftar secara sah.

  • Pendaftaran akun warga wajib menggunakan data asli yang dapat dipertanggungjawabkan (Nama Asli, Nomor Telepon Aktif, dan Wilayah RT/RW domisili).
  • Penyalahgunaan data identitas orang lain untuk mendaftarkan akun dapat berakibat pada penangguhan akun secara permanen oleh pengurus desa.

2. Ketentuan Pelaporan Aduan

Saat menyampaikan aduan, warga wajib mematuhi etika komunikasi dan hukum yang berlaku di Indonesia:

  • **Fakta & Bukti**: Aduan harus berdasarkan kejadian nyata (faktual) dan didukung oleh deskripsi yang jelas serta foto bukti yang sah.
  • **Kesopanan**: Narasi laporan dilarang menggunakan kata-kata kasar, makian, pelecehan seksual, mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), atau ujaran kebencian.
  • **Keamanan Publik**: Laporan tidak boleh membocorkan rahasia pribadi warga lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.

3. Larangan Laporan Palsu & Spam

SAWARGA memiliki komitmen tinggi terhadap penyelesaian masalah lingkungan yang efisien. Oleh karena itu:

  • Tindakan mengirimkan laporan palsu, aduan fitnah/rekayasa, atau mengirimkan aduan yang sama berulang-ulang (*spamming*) sangat dilarang.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi pemblokiran akun oleh admin desa dan dapat diteruskan ke pihak berwajib jika terindikasi pencemaran nama baik atau hoaks.

4. Hak Moderasi Pengurus Wilayah

Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa/Lurah memiliki wewenang penuh dalam mengelola alur penanganan laporan aduan:

  • **Validasi**: Ketua RT berhak memverifikasi kelayakan laporan di lapangan atau menolak laporan yang tidak sesuai fakta/ketentuan.
  • **Eskalasi & Penyelesaian**: Pengurus dapat menentukan eskalasi ke tingkat RW/Desa atau menyatakan laporan selesai setelah dilakukan tindakan perbaikan di lapangan.
  • **Pemberian Tanggapan**: Pengurus dapat memberikan tanggapan resmi atau instruksi yang harus dipatuhi warga demi ketertiban bersama.

5. Perubahan Ketentuan

Syarat & Ketentuan ini dapat diubah atau diperbarui sewaktu-waktu oleh pengurus desa atau pengembang SAWARGA tanpa pemberitahuan sebelumnya guna menyesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku. Penggunaan berkelanjutan atas platform ini setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan Anda terhadap ketentuan yang baru.